-->

Rukun Islam Ketiga : Zakat


 
Pengertian Zakat
Rukun Islam berikutnya adalah zakat. Di dalam al Qur’an Allah menggandengkan‏ ‏antara‏ ‏shalat‏ ‏dan zakat di 82 tempat. Diantaranya‏ ‏fiman Allah ta’ala,
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku‘.
(QS. Al Baqarah: 43)

Sehingga tidak mengherankan Abu Bakar as Shiddiq berkata, “Aku benar-benar akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat” [HR Bukhari (1399), Muslim (20)].

Zakat disyariatkan mulai tahun kedua hijriah.Kaum muslimin pun telah ijma’ tentang kewajiban untuk menunaikannya.Zakat terkandung banyak sekali faedah dan manfaat, diantaranya mensucikan harta dan jiwa, mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama manusia, dan masih banyak lagi. Allah berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. (QS. At Taubah: 103)

Disebut ‘zakat’ karena dia menyucikan jiwa dan harta. Zakat tidak merugikan bagi yang mengelurkannya. Rasulullah bersabda, “Tidaklah shadaqah akan mengurangi harta” [Muslim (2588) dari sahabat Abu Hurairah]. Secara istilah artinya “Hak wajib pada harta tertentu, bagi golongan tertentu, dan (dikeluarkan) pada waktu tertentu” [Mulakhos Fiqiyah (1/233)]

Syarat Wajib Zakat:
1.        Merdeka
2.        Muslim
3.        Memiliki nishab. Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’iat ‎‎(agama) sebagai pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut. Akan dijelaskan lebih rinci pada setiap jenis zakat.
4.        Dimiliki sempurna
5.        Telah lewat haulnya untuk harta. Harta yang akan dizakati telah berjalanselama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab. Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat barang temuan (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Zakat Mal (harta) dan Zakat Fithri
Zakat Mal:
1.        Hewan ternak (Onta, Sapi ,dan Kambing)
Diwajibkan zakat atas onta, sapi, dankambing. Dengan syarat binatang tersebut diternakkan, dan tidak digunakan untuk berkerja. Rinciannya,
a)         Onta. Nishab onta adalah 5 ekor.Jika telah sampai 5 ekor zakatnya 1 kambing, dst.
b)        Sapi. Nishab sapi adalah 30 ekor. 30-39 eko rzakatnya 1 tabi’/tabi’ah, yaitu sapi yang telah sempurna umurnya setahun. 40-49 ekor zakatnya seekor musinnah, yaitu sapi betina sempurna umur dua tahun. Setiap 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c)         Kambing. Nishabnya 40 ekor. 40-119 ekor zakatnya seekor kambing. 120-190 ekor zakatnya ‎‎2 ekor. 201-300 zakatnya 3 ekor. Lebih dari 300 ekor, setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
2.        Hasil pertanian
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. ‎‎(QS. al Baqarah: 267).
Diwajibkan zakat atas hasil pertanian seperti gandum, kurma, anggur, dan biji-bijian lainnya.Nishabnya adalah 5 wasaq [Berdasarkan hadist riwayat Muslim dari sahabat Abu Sa’id (4/979)] atau sekitar 900 kg. Jika dengan air hujan (tidak perlu diairi) maka zakatnya 10%, jika diairi maka zakatnya 5 % [Berdasarkan hadist Ibnu Umar, Bukhari (1483)].
3.        Zakat Mata Uang (emas dan perak)
Yang dimaksud mata uang adalah emas dan perak dan yang disamakan dengannya, seperti uang (yang banyak beredar sekarang ini).
a)         Emas. Nishab emas 20 dinar, atau sekitar 85 gr emas murni (1 dinar= 4.25gr). Jika telah sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 % [Berdasarkan hadist dari Ibnu Majah(1791) diriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah].
b)        Perak. Nishab perak 200 dirham, atau sekitar 595gr. Jika telah sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 %.
4.        Barang dagangan.
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari barang dagangan. Nishabnya disesuaikan dengan nishab emas atau perak. Kadarnya juga sama dengan keduanya yaitu 2,5%.

Zakat Fithri:
Zakat fitri adalah zakat yang dikeluarkan di penghujung bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satusha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum baik atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak dari kalangan kaum muslimin.” [HR Bukhari (1503), Muslim (984)]
 
Zakat fithrah diwajibakan bagi seluruh kaum muslimin yang mampu.Untuk kadar zakatnya, yaitu satu sha’ (sekitar3 kg, ada juga yang mengatakan kurang) dari makanan pokok (kurma, gandum, beras atau yang semisalnya). Dikeluarkan sebelumd ilaksanakan shalat ‘Ied [Sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar, Bukhari(1509)], dan dimulai waktu yang afdhol untuk mengeluarkannya setelah terbenam matahari malam ‘Ied, dan tidak mengapa dikeluarkan sehari atau beberapa hari sebelumnya [Sebagaimana yang dikatakan Nafi’, “Dahulu para sahabat mengeluarkan zakat seharI atau dua hari sebelum ‘Ied.” Diriwayatkan Bukhari (1511)].



0 Komentar

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel